KPK Dalami Kasus Suap yang Melibatkan Sekretaris MA-Komisaris Wika Beton

KPK Dalami Kasus Suap yang Melibatkan Sekretaris MA-Komisaris Wika Beton

KPK.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Penyelidikan kasus suap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto, akan didalami. Terutama peran dua pejabat tersebut. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus pengurusan perkara di MA. 

"Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian ada korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami. Termasuk misalnya ada sekretaris MA, kedua tadi Komisaris Wika Beton Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Sabtu 18 Februari 2023.

Dia menegaskan bahwa KPK akan lebih dahulu mendalami peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton sebelum menentukan status hukum mereka.

BACA JUGA:Sepekan Terakhir, KPK RI Periksa Enam Saksi Secara Bergilir Kasus PT SMS

Sejauh ini, lanjut Ghufron, status mereka masih sebagai saksi. "Tentu kami akan mengembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," kata Ghufron. Sebelumnya, nama Komisaris PT Wika Beton Beton Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dadan Tri disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK. Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar. "Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa. Namun jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu.

BACA JUGA:KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura

Dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya. "Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.

Diketahui, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD 310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara. Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD 110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD 200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: