Beratnya Perjuangan Petugas Pantarlih Banyuasin, Harus Merangkak di Lantai Jembatan

Beratnya Perjuangan Petugas Pantarlih  Banyuasin, Harus Merangkak di Lantai Jembatan

Petugas Pantarlih di Kabupaten Banyuasin harus merangkak di lantai jembatan untuk melakukan pencocokan mata pilih. foto: istimewa--

BANYUASIN, SUMEKS.COWilayah perairan Kabupaten Banyuasin sema sekali tidak menyurutkan langkah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan tugasnya. Medan yang sullt menuju rumah warga menjadi tantangan bagi petugas Pantarlih.

Seperti yang dilakukan petugas Pantarlih di Dusun Terusan, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin.   

Komisioner KPU Banyuasin divisi perencanaan, data dan informasi Ricky Oktadinata MH sempat mengunggah sebuah foto petugas Pantarlih yang tengah berjuang di status WhatsApp

Di foto itu terlihat petugas berjilbab harus melalui jembatan dengan cara merangkak di lantai yang hampir roboh untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. 

“Iya benar itu (Pantarlih) di Banyuasin tepatnya di Kecamatan Sumber Marga Telang, ” kata Ricky Oktadinata. Tapi ia belum mendapatkan secara detil identitas petugas tersebut. “Belum dapat, ” kata Ricky.

BACA JUGA:Jumlah TPS Naik, 618 Petugas Pantarlih Kabupaten PALI Dilantik

Kendati melaksanakan tugas dengan penuh tantangan, gaji yang bersangkutan tetap sama dengan yang lainnya.  “Sama se-nasional, ” tuturnya.

Pantarlih sendiri bertugas sejak  12 Februari sampai 14 Maret mendatang atau sekitar satu bulan lamanya.”Satu bulan kerjanya, “imbuhnya.

Ia mengakui dalam beberapa hari melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, terdapat beberapa kendala seperti masih sulit menemui masyarakat yang akan di coklit

BACA JUGA:Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapakan KPU

“Itu karena waktu yang bertepatan dengan jam kerja, jarak tempuh dan lainnya, ” bebernya.

Kemudian juga dalam segi teknis untuk daerah daerah tertentu dengan pakai aplikasi e – coklit belum stabil. Tentunya dalam bertugas pantarlih melaksanakan aturan sesuai dengan arahan, ketentuan yang berlaku dan buku kerja Pantarlih. ”Salah satunya berkoordinasi dengan RTt/RW atau Pemdes/Pemkel,“ pungkasnya.(qda)

BACA JUGA:Partai Ummat Resmi Peserta Pemilu 2024, Nomor Urut 24

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: