KAI Divre III dan KSOP Kelas I Palembang Berkolaborasi untuk Optimalisasi Penggunaan Perairan Terminal

KAI Divre III dan KSOP Kelas I Palembang Berkolaborasi untuk Optimalisasi Penggunaan Perairan Terminal

KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerjasama dengan KSOP Kelas I Palembang tentang Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III PALEMBANG bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I PALEMBANG berkolaborasi optimaliasi penggunaan perairan terminal.

Kolaborasi tertuang dalamPerjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Kereta Api Indonesia (Persero), Selasa 24 Juni 2024di Kantor KSOP Kelas I Palembang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan kolaborasi sebagai dasar dan pedoman bagi KAI dan KSOP dalam pelaksanaan penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Update Mantan Sekwan OKU Selatan Usai Digerebek Bersama WIL di Kosan Naik Tingkat Penyidikan, Wajib Lapor?

BACA JUGA:Desainnya Kayak HP Premium! Ini Tampilan HP Murah yang Bikin Kaget

'Termasuk yang berada di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimiliki dan dioperasikan oleh KAI dan sebagai dasar untuk menghitung pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui penandatanganan PKS ini, KAI Divre III Palembang bersama KSOP Kelas I Palembang ingin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi serta meningkatkan efektivitas dalam pemanfaatan perairan di wilayah Kota Palembang untuk mendukung kelancaran distribusi logistik," ungkap Aida.

Aida menambahkan, jangka waktu perjanjian ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2028.

Sedangkan ruang lingkup mengatur tentang penggunaan wilayah perairan Terminal untuk Kepentingan Sendiri KAI yang berlokasi di Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang lengkap dengan luasan, batas-batas dan titik koordinat geografisnya.

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Kuota Tiket Kereta Api untuk Libur Tahun Baru Islam 1446 H di KAI Divre III Palembang

Adapun luasan penggunaan perairan yang digunakan oleh KAI Divre III Palembang yakni 4.689 meter persegi dengan batas-batas perairan yang telah ditentukan.

"Atas penggunaan perairan tersebut, KAI Divre III Palembang memiliki kewajiban pembayaran PNBP sesuai PP No.15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan," jelas Aida.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait