Sakit Hati Hubungan Disuruh Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar, Begini Nasibnya
Tersangka Zamzari saat dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Polres Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co--
BACA JUGA:Saat Berbelanja di Pasar Induk Jakabaring, Seorang Gadis Alami Tindak Asusila
Dari hasil gerlar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian tersangka disangkakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 2016.
BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat
"Jadi tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: