4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Siap Disidang

4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Siap Disidang

Jaksa Kejari PALI menyerahkan berkas empat tersangka pembangunan Gedung DPRD PALI ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 14 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Sah, Dapil Jadi 6 Kursi, DPRD PALI Jadi 30

Untuk saat ini, dirinya beserta tim Jaksa Pidsus Kejari PALI akan berfokus terlebih dahulu terhadap pembuktian perkara menjerat empat tersangka ini.

Namun, lanjutnya apabila dalam persidangan nanti ditemukan fakta baru adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan digali dan diteliti lebih lanjut keterkaitan pihak lain yang dimaksud.

Sementara untuk jerat pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Imam menjawab para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: