38 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumatera Selatan dan Jajaran, Ada Barang Bukti 3 Kilogram Sabu

38 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumatera Selatan dan Jajaran, Ada Barang Bukti 3 Kilogram Sabu

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan Ditpolairud Polda Sumsel telah melakukan investigasi terhadap personel Pangkalan Sandar Simpang PU, Banyuasin. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap jaringan Narkoba.

Bahkan dalam sepekan terakhir ini mampu mengungkap 30 kasus dengan mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 35 pengedar dan tiga orang pemakai yang terbukti bersalah dan diamankan anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ini merupakan upaya anggotanya yang tidak lelah melakukan pengungkapan kasus narkoba.

"Kita perlu melakukan hal ini untuk melindungi generasi muda, dari jeratan barang haram. Sehingga untuk memastikannya anggota kita terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap narkoba dengan mengamankan para pelakunya," ujarnya, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Awal Februari 2023, Jajaran Polda Sumatera Selatan Ungkap 37 Kasus Narkoba

BACA JUGA:2 Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan Nihil Ungkap Kasus Narkoba

Dari ungkap kasus yang dilakukan anggotanya turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 22,44 gram, sedangkan untuk ekstasi sebanyak lima butir.

"Dalam Minggu kedua Februari 2023 ini dari catatan kita ada tiga Polres yang nihil ungkap kasus, mereka adalah Polres OKU Selatan, Polres Pagaralam, dan Polres Muratara," katanya.

Dalam ungkap kasus Minggu kedua Februari 2023 ini, dari barang bukti yang berhasil diamankan, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 18.448 anak bangsa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: