Lagi, Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Datangi Ombudsman Sumsel
Puluhan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam P3SRS kembali mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan pedagang Pasar 16 Ilir PALEMBANG yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kembali mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel, Senin 4 November 2024 sore.
Para pedagang ini terus berupaya memperjuangkan status dari sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) yang kini masih bersengketa dengan pihak pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Mereka bersama dengan tim kuasa hukum yang dipimpin langsung Edi Siswanto SH MH itu mempertanyakan pengaduan terkait SHM SRS yang dimiliki pedagang dinyatakan hapus oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang.
"Kedatangan kami untuk meminta pihak Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel menindaklanjuti pengaduan kami beberapa waktu lalu. Mengingat sejumlah peristiwa yang kian panas turut terjadi berkaitan dengan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir," ujar Edi didampingi Prenki Adiatmo SH dan M Aflah selaku Ketua P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir.
Edi mengatakan, dengan beberapa peristiwa yang terjadi terkait dengan Pasar 16 Ilir ini semestinya menjadi parameter untuk menyegerakan penilaian bagi Ombudsman terkait dengan laporan tersebut.
"Paling teringat kala adanya pengerusakan dan menghilangnya sejumlah barang dagangan milik pedagang yang berujung dengan pelaporan ke Polda Sumsel," kata Edi.
Puluhan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam P3SRS kembali mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
"Lalu ada ketegangan yang terjadi saat Perumda Pasar Palembang Jaya yang mewakili Pemkot Palembang bersama dengan PT Bumi Citra Realty mensosialisasikan ke pedagang terkait tempat penampungan sementara yang mereka siapkan dengan pengarahan aparat penegak hukum," tambah dia.
Pihaknya berharap, pihak Ombudsman adanya rekomendasi menyakinkan Pemkot Palembang dan Perumda Pasar Palembang Jaya yang menyatakan bahwa SHM SRS para pemilik yang sudah habis hanya berdasarkan keterangan kepala BPN melalui sebuah surat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dasar hukumnya untuk segera dinilai.
BACA JUGA:Miliki Surat Berkekuatan Hukum Lebih Tinggi, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tolak Direlokasi
BACA JUGA:Tinggalkan Kios, Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Geruduk Mapolda Sumsel, Bakal Laporkan Lagi PT BCR
"Agar Pemkot Palembang tidak lagi memaksakan kehendaknya untuk melakukan revitalisasi dan dengan adanya peristiwa yang terjadi itu, para pedagang hingga saat ini terus waspada," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: