Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka

 Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka

H Ir IAI yang merupakan sekretariat Bawaslu Kota/Provinsi pada tahun 2017-2018 saat dibawa petugas Kejaksaan. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota PRABUMULIH bersama dua anggota komisioner yang saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang? 

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih kini menetapkan 1 tersangka lagi yakni H Ir IAI yang merupakan sekretariat Bawaslu Kota/Provinsi pada tahun 2017-2018. 

"Pada saat itu beliau menjabat Sekretaris Bawaslu Provinsi dan juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," terang Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, Kamis 9 Februari 2023 sore.

Adapun penetapan tersangka Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

Serta hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik menetapkan H Ir IAI sebagai tersangka dalam perkara dimaksud berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Februari

"Sebelumnya tersangka IAI ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi yaitu pada Kamis 7 Juli 2022 dan pada hari ini tanggal 9 Februari 2023. Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017/2018 yang telah menetapkan 3 tersangka yaitu HJ SH MH, M IRT ST MKom dan IS," sebutnya.

Bahwa pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 3 atau pasal 12 B jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang

"Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh BPKP Sumsel, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.834.093.068," jelasnya.

Lebih lanjut, Roy mengaku terhadap tersangka H Ir IAI tersebut sejak Kamis 9 Februari 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan kelas IIB Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T2). 

Sebelum melakukan penahanan ini, H Ir IAI sudah dilakukan cek kesehatan fisik dan dinyatakan sehat dan dilakukan upaya paksa penahanan 20 hari di Rutan karena takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Disinggung keterlibatan tersangka terhadap dugaan korupsi? Kejari mengaku tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada aliran dana yang juga mengalir ke dirinya selaku KPA.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: