Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman. 

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. 

"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni.

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: