Gelar Musik Remix, Ancaman Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 juta
MoU : Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.--
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari, agar masyarakat mematuhi MoU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.
BACA JUGA:Syaiful Fadeli Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, stop segala macam aktivitas yang berlagu remix.
Selain itu hindari hal-hal yang tidak baik seperti narkotika, konflik serta hal-hal negatif lainnya yang disebabkan adanya orgen tunggal.
Untuk itu, pihaknya sangat menyambut baik dan qmengapresiasi jajaran Polri yang menentang terjadinya atau terlaksananya selalu orgen tunggal berbasis remix ini.
"Salah satu yang harus kita bangun dan upayakan terus adalah membangun manusianya, kalau SDM kita kita racuni terus dengan hal semacam itu, mungkin 30 - 50 tahun ke depan kita akan kehilangan generasi, kalau itu sampai terjadi barang pasti kita bukan jadi tuan di negeri kita tapi kita jadi tamu," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: