Gelar Musik Remix, Ancaman Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 juta
MoU : Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.--
MoU Seluruh Kades dan Tripika
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pagelaran musik Orgen Tunggal (OT), Orkes band dan hiburan lainnya pada kegiatan hajatan dan sejenisnya akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan tanpa memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix.
Jika masih tetap dilanggar. Maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, alat musik disita dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan dan Denda Rp50 juta rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Senin 6 Februari 2023.
Penandatanganan dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Dr Yudi Noviandri, Kakan Kemenag Muara Enim Dr H Hasanudin, Kajari Muara Enim diwakili oleh Kabag TU Suparmo, Ketua MUI Muara Enim KH Muchtar Syahnan Lubis, Kepala BNNK Muara Enim diwakili Kasubbag Umum Arni Zulifah Matrianingsih, Pj Sekda H Riswandar SH MH, Staf ahli dan Staf khusus Bupati, Para PJU Polres Muara Enim, OPD Muara Enim, Danramil jajaran Kodim 0404 Muara Enim, Kapolsek jajaran Polres Muara Enim dan Camat, Lurah, dan Kades Sekabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Lama Dinanti, RSUD Martapura Susul RSUD OKU Timur Raih Akreditasi Paripurna
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dalam sambutannya mengatakan pelarangan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kabupaten Muara Enim. Untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
Untuk itu, kegiatan pergelaran musik organ tunggal orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya akan dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB.
Larangan konser musik malam hari itu, kata dia, juga merupakan perintah dari Kapolda Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
"Saya mengajak para camat, lurah dan Kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat sehingga meminimal gangguan kamtibmas di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
BACA JUGA:KKB Berulah, Bakar Pesawat Milik Susi Air di Nduga Papua
Dikatakan Kapolres, setidaknya ada 7 poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix.
Kemudian poin terakhir bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya.
"Apabila melanggar ketentuan tersebut. Maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda Rp50 juta rupiah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: