Kakek 65 Tahun di Ogan Ilir Pukul Tetangga Pakai Cangkul Garpu, Korban Alami Luka Robek di Kepala
Korban Rosida (63) saat mendapatkan perawatan dari tim kesehatan Puskesmas Tanjung Raja, setelah menderita luka robek akibat dipukul tetangganya sendiri. Foto: dokumen/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan (Raja Tikam) Polsek Tanjung Raja, berhasil meringkus M Tohir, warga Dusun II, RT 04, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OGAN ILIR, Senin 6 Februari 2023.
Kakek berusia 65 tahun itu ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Rosida (63) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim, Aipda Efri Juliansyah mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut berawal dari korban yang mendatangi sawah milik tersangka. Kemudian, antara korban dan tersangka terjadi selisih paham, lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah tersangka.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kakek 11 Cucu di Musi Banyuasin yang Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali
"Tersangka lalu mengambil sebuah besi cangkul garpu dan memukulkannya ke arah korban. Pukulan tersangka mengenai kepala korban, sehingga mengakibatkan luka robek," terangnya.
"Korban pun langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja untuk mendapatkan perawatan," katanya lagi.
Mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung bergerak mencari tersangka. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang tengah berada di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang.
"Anggota pun langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Tanjung Raja," jelasnya.
BACA JUGA:Kakek 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah SD di Kamar Mandi Masjid Berulang Kali
Menurut Efri, antara tersangka dan korban sebelumnya tidak memiliki masalah sama sekali. Hal itu didapati dari keterangan keduanya serta para saksi.
"Mereka hanya bertetangga tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Keduanya murni ada selisih paham pagi tadi, hingga menyebabkan kejadian ini," paparnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sebuah cangkul garpu untuk mengeruk sawah telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk diproses lebih lanjut.
"Terhadap kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: