Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum

Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum

Ketua KPU OKI Deri Iswadi.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Komisioner Amrullah sebagai tersangka penipuan.

KPU OKI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat hukum.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Iswadi dalam keterangan tertulis, Senin 6 Februari 2023 menegaskan, perbuatan tersebut adalah masalah individu. Bukan sebagai penyelenggara KPU.

"Atas penetapan itu dengan kasus yang disangkakan tersebut. Itu dilakukan yang bersangkutan secara individu dan
bukan sebagai penyelenggara pemilu (anggota KPU Kabupaten OKI dan itu tidak berkaitan secara kelembagaan," terang Deri Iswadi.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Tetapkan Komisoner KPU OKI Tersangka Kasus Penipuan Rp 250 Juta

Deri menyampaikan, pihaknya mengetahui penetapan menjadi tersangka untuk yang bersangkutan melalui Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/27/II/2023/Ditreskrimum.

Bahwa penetapan status tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menyampaikan rilis pers dari KPU OKI tentang penetapan status tersangka terhadap Amrullah oleh Kepolisian Polda Sumatera Selatan, yakni Jumat 3 Februari 2023," ujar Deri.

Untuk diketahui, Amrullah menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten OKI pada 6 Januari 2020 sampai dengan sekarang.

BACA JUGA:Polres OKI Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Penjaga Kebun Plasma di Desa Embacang Mesuji Raya, Motifnya Karena Ini

"Jadi bahwa kasus atau dugaan tindak pidana dimaksud dilakukan oleh yang bersangkutan belum menjadi atau menjabat sebagai penyelenggara pemilu atau dilakukan sekira pada tahun 2019," jelasnya.

Maka oleh sebab itu, KPU Kabupaten OKI menyatakan, kasusnya dilakukan secara individu dan bukan sebagai penyelenggara pemilu.

Selain itu, KPU Kabupaten OKI akan berkoordinasi secara tertulis kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Komisioner KPU OKI, Amrullah sebagai tersangka kasus penipuan Rp250 juta.

Amrulkah dilaporkan diduga telah melakukan penggelapan senilai Rp250 juta. Pelapornya Rusdi Tahar yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel Dapil Sumsel III OKI dan OI pada Pileg 2019 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: