Oknum Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi Ternyata Sudah 18 Tahun Bekerja, Langsung Dinonaktifkan

Oknum Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi Ternyata Sudah 18 Tahun Bekerja, Langsung Dinonaktifkan

RS Muhammadiyah Palembang telah menonaktifkan oknum perawat yang gunting jari kelingking pasien bayi 8 bulan saat mendapatkan perawatan. Foto: Deny/sumeks.co--

Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. 

BACA JUGA:Tak Putus Kasus Buang Bayi di Kota Palembang, Ibu Pembuang Janin di Belakang Kosan Mahasiswi Masih Misteri

“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman. 

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. 

"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni. 

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: