Cegah Konflik Tanah, Pemprov Sumsel Pasang Patok di 14 Kabupaten/Kota

Cegah Konflik Tanah, Pemprov Sumsel Pasang Patok di 14 Kabupaten/Kota

Herman Deru memasang patok secara simbolis di batas tanah di Jl Perguruan, Lr Depok 2, Plaju, Jumat 3 Februari 2023. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemprov Sumatera Selatan memasang 21.000 patok perbatasan tanah batas wilayah di 14 kabupaten/kota, guna meminimalisir permasalahan sengketa tanah di tengah masyarakat.

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 1 Juta Patok Serentak di Provinsi Sumatera Selatan, bersama seluruh Wilayah di Indonesia "Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok" digelar di Jl Perguruan, Lr Depok 2, Kelurahan Talang Bubuk 2, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat 3 Februari 2023.

"Ini menjadi amanah bersama mengajak masyarakat mempertahankan asetnya yang dimulai dari pemasangan patok," kata Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Dengan adanya pemasangan patok tanah ini, sambung Deru, paling tidak mengurangi potensi sengketa tanah di tengah masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat mempertahankan zero konflik di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Gema Patas Kementerian ATR/BPN Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok di Kabupaten OKI Target 1.500 Patok

"Ya, paling tidak meminimalisir potensi sengketa tanah," ujar Deru.

Lebih lanjut Deru mengimbau kepada lembaga pemerintahan mulai dari Kementerian, TNI, Polri, Pemkab dan Pemkot menyiapkan pematokan tanah di daerahnya masing-masing. Menurut Deru, mekanisme yang sesuai aturan akan melahirkan produk yang legal dan sah di mata hukum.

"Saya juga mengimbau seluruh stakeholder dan instansi segera melaksanakan hal yang sama," imbuh Deru.

Sementara itu  Kakanwil BPN Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah awal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada semua objek dan bidang tanah.

BACA JUGA:Program Gema Patas Kementerian ATR/BPN di Ogan Ilir, Kantor Pertanahan Pasang 1.500 Patok

"Ini langkah awal kita. Setelah dilakukan pengukuran tanah, baru nantinya akan dibuatkan sertifikat tanah," terangnya.

Selain itu, GEMAPATAS diharapkan mempercepat PTSL yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang sah mengenai hak kepemilikan aset berupa tanah.

"Kita juga berharap bisa membantu mempercepat PTSL," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: