Anda Penghobi Kucing? ini Cara Mendaftar Sertifikat Kepemilikannya

Anda Penghobi Kucing? ini Cara Mendaftar Sertifikat Kepemilikannya

Ilustrasi. foto: m naba anwar sumeks.co--

"Jadi intinya cattery pengembang biak. Sebelum memiliki sertifikat harus menjadi cattery terlebih dahulu," tutur Aan.

Aan menjelaskan, untuk menjadi cattery. Terlebih dahulu akan diseleksi atau mengikuti pendidikan selama dua hari.

"Pendidikan cattery untuk persiapan dan pelatihan sebagai pengembang biak kucing nantinya," jelas Aan.

BACA JUGA:Melihat Keseruan Pameran Kucing Gelaran Polsri - ICA Palembang

3. Memiliki Ras Murni Kucing

Syarat menjadi cattery juga terlebih dahulu memiliki sepasang kucing dengan khas murni yang akan dikembang biakan.

Seperti jenis Peaknose, Munchkin, British Short Hair, Bengal, Maine Coon, dan lainnya.

Karena nantinya dari cattery kucing inilah yang bisa disertifikatkan dari kecil kemudian kucing tersebut dewasa hingga kawin menghasilkan anak. 

Anaknya nanti akan ada sertifikat juga. Yaitu sertifikat garis keturunan dan ras murni.

"Biaya untuk mengikuti pelatihan cattery sekitar Rp1.300.000 kalau di Palembang. Setelah itu baru akan dites. Setelah resmi menjadi cattery baru bisa daftarkan sertifikat kucing," ucap Aan.

BACA JUGA:Versi Indonesian Cat Association, 5 Jenis Kucing yang Paling Banyak Diminati Masyarakat Palembang

Aan menyebutkan kucing yang telah bersertifikat di Kota Palembang sekitar 1.200 ekor. "1.200 ekor ini masing-masing ras seperti Peaknose, Munchkin, British Short Hair, Bengal, Maine Coon," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: