PT MME Disinyalir Kangkangi Mekanisme Pemberian Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Darmo

PT MME Disinyalir Kangkangi Mekanisme Pemberian Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Darmo

Bagus Joko SH dan rekan penasihat hukum Dedi Sigarmanuddin terdakwa dugaan korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo Kabupaten Muara Enim. Foto: fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Manambang Muara Enim (MME) sebagai pemberi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo tahun 2019, disinyalir telah kangkangi peraturan dalam mekanisme pemberian dana.

Demikian dikatakan Bagus Joko SH, selaku ketua tim penasihat hukum Dedi Sigarmanuddin salah satu terdakwa dugaan korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo Kabupaten Muara Enim senilai Rp16,5 miliar, Senin 30 Januari 2023.

Dia menilai, dalam mekanisme pemberian dana kompensasi seharusnya pihak PT MME sebagai pengguna tanah desa Darmo untuk lahan pertambangan, berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkab Muara Enim khususnya kepada Bupati.

"Namun faktanya, pihak PT MME justru berkoordinasi dengan pihak perangkat desa Darmo terlebih dahulu, nah ini ada apa?" ungkap Bagus Joko SH diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta

Dia mengistilahkan ‘ada udang di balik batu’ terhadap mekanisme pemberian dana kompensasi yang dilakukan PT MME, yang menjurus adanya permainan di balik perkara ini.

Selain itu, lanjutnya hingga sidang pemeriksaan perkara saat ini juga belum ada satu pun pihak PT MME yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.

"Kita berharap pada sidang selanjutnya pihak PT MME turut dihadirkan sebagai saksi dipersidangan, agar kasus ini terang benderang," tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH mengakui bahwa pihak PT MME telah dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang

"Dan Rabu ini saya akan upayakan saksi dari pihak PT MME diantaranya komisaris akan dihadirkan dalam persidangan," kata Arie Prasetyo SH MH.

Dilanjutkan Arie Prasetyo, dalam perkara ini ada dua orang saksi yang direncanakan bakal hadir, selain komisaris ada satu orang lagi yang saat ini telah resign dan masih dicari keberadaan.

Disinggung mengenai pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT MME dalam perkara ini, Arie Prasetyo menjawab lugas akan melihat perkembangan dari pemeriksaan perkara dipersidangan.

"Kita lihat dahulu sejauh mana keterlibatan, yang pasti masih fokus pembuktian perkara untuk tiga tersangka ini terlebih dahulu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: