PT MME Disinyalir Kangkangi Mekanisme Pemberian Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Darmo
Bagus Joko SH dan rekan penasihat hukum Dedi Sigarmanuddin terdakwa dugaan korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo Kabupaten Muara Enim. Foto: fadly/sumeks.co--
BACA JUGA:Sidang Bendahara Kantor Camat Lalan, Saksi 10 PNS Kompak Sudutkan Endang Waskito
Diketahui, terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.
Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta untuk 1300 warga, sementara dari barang bukti turut disita uang Rp1,5 miliar dari rekening kas desa Darmo.
Ketiganya didakwa JPU menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: