2 Saksi Petinggi PT MME Kembali Mangkir Jadi Saksi di Persidangan, ini Alasannya

2 Saksi Petinggi PT MME Kembali Mangkir Jadi Saksi di Persidangan, ini Alasannya

Sidang terdakwa mantan Kades Darmo, Dedi Sigarmanudin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 8 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua petinggi PT Manambang Muara Enim (MME), kembali mangkir untuk kesekian kalinya sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Rabu 8 Februari 2023.

Dua saksi itu diketahui bernama Nur Muis, mantan Direktur dan saat ini menjabat Komisaris PT MME, serta Mumfang, mantan Direktur Keuangan PT MME.

Alasan keduanya tidak dapat hadir sebagai saksi dengan dalih diantaranya terpapar COVID-19, dan dibuktikan dengan adanya surat dari PT MME surat keterangan COVID-19, sehingga yang bersangkutan terpaksa diisolasi selama dua minggu.

Tiga terdakwa yakni Mariana sebagai Plh Kades Darmo, Saparuddin ketua BPD Desa Darmo dan Dedi Sigarmanuddin sebagai ketua tim 11 nampak hadir di persidangan dan merasa keberatan jika saksi tidak bisa dihadirkan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur

Namun, majelis hakim diketuai Editerial SH MH memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, untuk membacakan saja keterangan dua saksi tersebut karena telah di bawah sumpah.

Dalam keterangan saksi yang dibacakan JPU, pada intinya menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana kompensasi dari pihak PT MME sudah sesuai dengan prosedur, atas dasar surat persetujuan dari masyarakat Desa Darmo yang ditandatangani oleh perangkat desa.

Sebelumnya pihak PT MME menyadari pemberian dana kompensasi senilai Rp16,5 miliar, untuk kegiatan tambang pada Hutan Ramuan Desa (HRD) tersebut seharusnya masuk ke rekening Desa Darmo.

Namun, dikarenakan ada surat dan kop dari pemerintah desa yang menyatakan masyarakat desa Darmo sepakat agar dana kompensasi sebesar tersebut ditransferkan ke rekening pribadi atas nama Dedi Sigarmanuddin sebagai ketua tim 11 Desa Darmo.

BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta

Dikarenakan saksi-saksi tidak bisa dihadirkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Diwawancarai di sela skorsing sidang, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH membenarkan bahwasanya ada bukti dasar pihak PT MME untuk mencairkan dana kompensasi tersebut.

"Bukti itu berupa adanya surat yang menggunakan kop pemerintah desa bahwa dari hasil musyawarah masyarakat Desa Darmo sepakat uang itu dicairkan melalui rekening terdakwa Dedi Sigarmanuddin saja," kata Arie Prasetyo SH MH.

Diterangkannya, salah satu terdakwa Mariana sebagai Plh kades Darmo sebagaimana berkas pemeriksaan mengatakan bahwa sebagai perangkat desa tidak pernah diikut sertakan sama sekali dalam musyawarah yang dimaksud tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: