Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Jadi Tersangka, BEM: Fenomena Ini Seperti Sambo Jilid Dua

Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Jadi Tersangka, BEM:  Fenomena Ini Seperti Sambo Jilid Dua

Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama Iluni FH UI didampingi BEM UI. (Ilham Oktafian/detikcom)--

BACA JUGA:BEM UI dan AMI Bergerak Hari Ini, Polda Metro Jaya Bakal Tutup Tiga Ruas Jalan Ini

Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, mobil SUV yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing Eko Setio Budi Wahono melintas, dan melindas korban. 

Seorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi terduga pelaku dan meminta membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit (RS). 

Namun, Eko Setio menolaknya. Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan. 

"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia," kata BEM UI.

BACA JUGA:BEM SI dan BEM UI Demo Tolak Presiden 3 Periode, Begini Komentar Megawati

Sebelumnya, kuasa hukum almarhum Hasya, Gita Paulina, juga menegaskan, saat korban setelah dilindas, terduga pelaku tidak langsung berhenti sejak menabrak di lokasi. 

"Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urine?" kata Gita kepada awak media di kantor Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Dia menyebut, terduga pelaku juga tidak mau menolong Hasya untuk melarikan ke RS terdekat sesaat setelah dilindasnya. Terduga polisi malah membiarkan salah satu saksi di lokasi untuk mencari ambulans ke tiga rumah sakit terdekat.

"Bahwa saat setelah kejadian, pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke RS tapi menolak dan tidak menunjukkan usaha untuk membantu. Akhirnya salah satu orang di TKP harus mencari ambulans ke tiga rumah sakit," kata Gita.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum dan keluarga merasa kecewa dan terus mempertanyakan hal tersebut. Gita menyebut, kepolisian sengaja tidak menggali fakta itu lebih dalam. "Kami tidak tahu pertimbangan aparat hukum," tutup Gita.(*/republika.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: republika.co.id