Akui Kekeliruan, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Attalah

Akui Kekeliruan, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Attalah

Rekonstruksi kasus tewasnya Hasya. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sempat menjadikan Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, akhirnya mencabut keputusan itu.

Tak hanya mencabut status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polda mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik Hasya. 

BACA JUGA:Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Jadi Tersangka, BEM: Fenomena Ini Seperti Sambo Jilid Dua

“Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

Pemulihan nama baik Hasya dilakukan karena penyidik menemukan ketidaksesuaian penetapan tersangka setelah rekonstruksi ulang. Sehingga, status tersangka Hasya digugurkan.

“Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.

BACA JUGA:Adik Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Ternyata Bawa Harum Nama Sumatera Selatan

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” jelasnya.

Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.

BACA JUGA:Adik Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Ternyata Bawa Harum Nama Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: