Pelaku Sodomi Anak Istri Siri di Lubuklinggau Ditangkap, Begini Modusnya

Pelaku Sodomi Anak Istri Siri di Lubuklinggau Ditangkap, Begini Modusnya

Tersangka Herman saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Duh, Pengakuan Pelaku Sodomi Bocah 11 tahun di Lubuklinggau Bikin Geleng Kepala

Saat itulah, modus tersangka dengan membujuk korban untuk bersedia disodomi, seperti yang telah dia lakukan sebelumnya, sambil memberikan sebungkus roti. 

Korban saat itu sempat menolak, karena pernah merasakan kesakitan saat disodomi oleh tersangka di waktu sebelumnya. 

Meski korban saat itu sambil berkata "sakit yah", namun  tersangka terus membujuk dan memaksa korban. Dan tersangka tetap melakukan sodomi terhadap korban. 

Usai melakukan aksinya, tersangka kembali memberikan sebungkus roti dam uang Rp 100 ribu. Sambi berkata "jangan kasih tahu ibu, ini duet Rp 100 ribu". 

BACA JUGA:Oknun Guru Ngaji di Lubuklinggau Diduga Sodomi Murid

Aksi bejat itu ternyata diketahui ibu korban. Kemudian dilaporkan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau. 

LP / B-32 / I / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 26 Januari 2023.

"Setelah menerima laporan itu, kami lansung menindaklanjuti, Alhamdulillah berhasil menangkap pelaku," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan verbal terhadap korban, terdapat luka luka robek pada anus di arah jam 6 dan ke dalaman sekitar 1 cm dari dasar otot. 

BACA JUGA:10 Tahun Dipenjara, Yanto Kembali Lakukan Sodomi

Herman disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: