Adik Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Ternyata Bawa Harum Nama Sumatera Selatan

Adik Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Ternyata Bawa Harum Nama Sumatera Selatan

Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama Iluni FHUI. (Ilham Oktafian/detikcom)--

BACA JUGA:Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UBD Palembang, Ikuti Workshop Jurnalistik

Dirinya ingin kasus yang melibatkan anaknya berjalan transparan. Dia ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.

"Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa tersangka itu," jelas dia.

Ira siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dirinya mengaku siap dengan semua keputusannya nanti.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Ira.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Sementara, polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan tiga kali gelar perkara. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2022).

Latif menjelaskan penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.(detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: detik.com