Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja!
Panwaslu periksa anggota PPS rangkap jabatan dan Pasutri harus mundur salah satu. Foto pelantikan PPS Lahat belum lama ini. (dokumen/sumeks.co).--
Dia menegaskan, untuk perangkat desa tidak boleh merangkap PPS, sementara untuk ASN harus ada izin.
Sementara itu, Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM, didampingi Kasubag Teknis Penyelengaraa dan Hubmas Danis SE mengakui informasi tersebut.
BACA JUGA:1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu
BACA JUGA:111 PPS 37 Kelurahan/Desa Dilantik, Ridho Yahya Tegaskan Harus Berikan Pelayanan yang Baik
Beredar kabar ada Pasutri yang menjadi PPS di Kecamatan Pajar Bulan dan Suka Merindu itu.
“Ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). Segera di evaluasi, dan akan di plenokan dulu,” katanya.
Menurutnya, informasi didapat setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nana menegaskan, itu tidak boleh.
“Informasi dari PPK, setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota PPS yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa,” ungkapnya.
BACA JUGA:1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu
BACA JUGA:111 PPS 37 Kelurahan/Desa Dilantik, Ridho Yahya Tegaskan Harus Berikan Pelayanan yang Baik
“Tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota PPS,” jelasnya.
Disisi lain, Nana juga mengaku ada PPS yang semuanya merupakan perempuan.
Meski tidak ada larangan, namun dikhawatirkan akan menghambat kinerja PPS di desa itu, saat penyelenggaraan pemilu.
“Kalau data kita ada di satu wilayah desa yang anggota PPS keenam-enamnya (semuanya) perempuan.
BACA JUGA:1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: