Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja!

Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja!

Panwaslu periksa anggota PPS rangkap jabatan dan Pasutri harus mundur salah satu. Foto pelantikan PPS Lahat belum lama ini. (dokumen/sumeks.co).--

LAHAT, SUMEKS.COPanwaslu periksa anggota PPS rangkap jabatan, bahkan ada yang suami istri, langsung disuruh mundur.

Anggota Bawaslu kabupaten Lahat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus membenarkan itu, Jumat, 27 Januari 2023.

Pihaknya masih melakukan pendataan terkait adanya sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS)  yang rangkap jabatan dan pasangan suami istri sama-sama jadi PPS.  

“Yang jelas itu tidak boleh dan harus memilih salah satunya, apakah itu pasutri maupun rangkap jabatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu

BACA JUGA:111 PPS 37 Kelurahan/Desa Dilantik, Ridho Yahya Tegaskan Harus Berikan Pelayanan yang Baik

Lalu upaya pencegahan agar penerimaan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) nanti tidak terjadi hal yang sama?

Pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan administrasi. 

“Panwaslu harus periksa baik itu tentang pendidikan, KTP, maupun status pernikahan,” sambung Paigal.

Informasi dihimpun, indikasi rangkap jabatan dan pasutri menjadi PPS, untuk data sementara ada sekitar 100 lebih anggota PPS. 

BACA JUGA:1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu

BACA JUGA:111 PPS 37 Kelurahan/Desa Dilantik, Ridho Yahya Tegaskan Harus Berikan Pelayanan yang Baik

Sementara untuk pasangan suami istri ada dua pasang pasutri. 

Untuk yang rangkap jabatan, ada yang menjadi perangkat desa, BPD, ASN dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: