Kapolrestabes Palembang Perintahkan Satres Narkoba Tangkap Bandar Besar Penerima 115 Kg Sabu dari Nurhasan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib perintahkan Satres Narkoba tangkap bandar besar penerima 115 kilogram dari Nurhasan. foto: sumeks.co.--
Tervonis kasus sabu dengan barang bukti 4,2 Kg merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila atas nama Doni SH alias Dodon.
Eks anggota dewan yang harusnya mengayomi rakyat itu malah ‘bergelut’ dengan sabu.
Doni SH sebelum ditangkap BNNP Sumsel pada 29 September 2020 masih aktif sebagai anggota DPRD kota Palembang.
Doni SH saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) agar hukumnya diringankan. Begitu juga dengan 4 temannya yang ikut divonis mati.
Sedangkan satu temannya lagi, Joko Zulkarnain hingga kini masih buron. Dia kabur ketika dirawat di rumah sakit pada 2021 lalu.
PK diajukan setelah banding dan kasasi Doni SH dkk ditolak Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV
Nah, berkaca pada kasus Mgs Zainal Abidin yang harus menunggu 15 tahun sampai putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap), Doni dkk diperkirakan juga akan lama menanti upaya hukumnya.
Beda kasusnya, Mgs Zainal Abidin divonis mati di tingkat banding (PT Palembang), sedangkan Doni SH dkk divonis mati saat sidang di tingkat pertama PN Palembang.
Mgs Zainal Abidin juga menempuh upaya hukum kasasi, PK, hingga minta grasi atau pengampunan presiden. Prosesnya sampai belasan tahun.
Usai dihukum mati, Zainal dimakamkan di TPU Karangsuci, Cilacap pada bulan April 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: