Setelah Kuyung Mat Masuk Penjara, Ektra Kulikuler di Sekolah Korban Saat Ini Harus Didampingi Minimal 2 Guru

Dedy Saputra alias Kuyung Mat saat diperiksa di Polres Muba. foto: dokumen/sumeks.co. --
Meski sudah ada pengakuan dari korban, namun Dwi menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
“Tunggu saja prosesnya ya, kita tunggu hasil visum dulu,” pintanya.
Pengacara tersangka Dedy Saputra alias Kuyung Mat, Zainal Abidin SH, mengaku belum tahu jika ada korban lain dari perbuatan kliennya.
“Belum ada informasi dari penyidik. Sejauh ini, hanya satu korban,” katanya.
“Boleh saja (ada laporan korban lain), kita lihat nanti bagaimana alat buktinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedy Saputra alias Kuyung Mat, menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis, 12 Januari 2023.
Sebelumnya dia dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SD negeri di tempatnya mengajar.
Korbannya sebut saja B (11), diduga sudah dicabuli sebanyak 7 kali sejak Desember 2022.
Pertama kali di rumah kerabat korban, dengan iming-iming diberi nilai besar.
Perbuatan kedua, terjadi esok harinya di rumah yang sama.
Pernah juga di ruang UKS sekolah sebanyak empat kali selama Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: