Setelah Kuyung Mat Masuk Penjara, Ektra Kulikuler di Sekolah Korban Saat Ini Harus Didampingi Minimal 2 Guru
Dedy Saputra alias Kuyung Mat saat diperiksa di Polres Muba. foto: dokumen/sumeks.co. --
SEKAYU, SUMEKS.CO – Setelah Kuyung Mat masuk penjara, kegiatan ektra kulikuler di sekolah korban saat ini harus didampingi minimal 2 orang guru.
Tersangka Dedy Saputra alias Kuyung Mat adalah konten kreator lokal, sekaligus guru tidak tetap (GTT). Dia tersandung kasus asusila. Korban muridnya sendiri.
Atas kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Muba sudah minta kepala sekolah untuk menelusuri. Apakah ada korban lain Kuyung Mat?
Dr Drs Iskandar Syahrianto MH mengungkapkan, kepala sekolah yang saat ini merangkap wali kelas 6 sudah diminta mencari.
“Kita sudah minta Kepsek lakukan pendekatan, memastikan ada atau tidak korban lainya,” ungkapnya.
Untuk langkah pencegahan, sambung Iskandar, kegiatan diluar jam sekolah atau ektra kulikuler harus didampingi beberapa guru.
“Bukan hanya satu guru, jadi bisa saling mengawasi,” tegasnya.
Seperti diberitakan, komedian ‘Sekayu Lucu’ tak lagi lucu. Sepekan ini Dedy Saputra atau DS, 34 tahun. bikin geger.
Konten kreator yang juga guru itu ditangkap polisi. Kasusnya pun tak lucu. Pencabulan.
Sanksi hukum berat menantinya. Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak akan dikenakan kepada tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: