Setelah Kuyung Mat Masuk Penjara, Ektra Kulikuler di Sekolah Korban Saat Ini Harus Didampingi Minimal 2 Guru

Setelah Kuyung Mat Masuk Penjara, Ektra Kulikuler di Sekolah Korban Saat Ini Harus Didampingi Minimal 2 Guru

Dedy Saputra alias Kuyung Mat saat diperiksa di Polres Muba. foto: dokumen/sumeks.co. --

BACA JUGA:Korban Komedian Sekayu Lucu Bertambah Tapi Ada yang Bantah, Foto di Medsos Bocah yang Sudah Lama Sakit 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Terakhir, Selasa, 10 Januari 2023 lalu, juga di ruang UKS sekolah. 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: