Setelah Kuyung Mat Masuk Penjara, Ektra Kulikuler di Sekolah Korban Saat Ini Harus Didampingi Minimal 2 Guru

Dedy Saputra alias Kuyung Mat saat diperiksa di Polres Muba. foto: dokumen/sumeks.co. --
Terakhir, Selasa, 10 Januari 2023 lalu, juga di ruang UKS sekolah.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: