Tangkapan Sabu 115 Kilogram Pecahkan Rekor 20 Kg Sabu Tahun Baru dan Kasus Antek Bandar Narkoba Tangga Buntung
Tangkapan sabu 115 kilogram pecahkan rekor 20 Kg sabu tangkapan Polda Sumsel tahun baru 2023. foto: dokumen/sumeks.co.--
Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis Hukuman Mati Kasus Sabu di Palembang
Narkoba jenis sabu kembali masuk Palembang. Jumlahnya fantastis, sampai 115 Kilogram.
Tangkapan BNN Provinsi Sumatera Selatan ini mengawali data kasus ‘bubuk setan’ tahun ini.
Satu tersangka Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang ditangkap, Selasa, 24 Januari 2023.
Nurhasan ternyata tak belajar dari kasus mantan anggota anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH alias Dodon dkk yang divonis mati akibat kepemilikan sabu 4,1 Kg.
Selain Doni, 5 temannya juga dihukum mati atas kasus tersebut. Hingga saat ini, 6 tervonis mati ini masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung agar hukumanya lebih ringan, setelah banding dan kasasi mereka ditolak.
Kelima terdakwa yang divonis mati bersama eks anggota dewan itu adalah Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Hal yang memberatkan Doni dan kelima temannya tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Apalagi dia (Doni) adalah anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif saat itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: