Bedah Rumah Program BSPS PUPR 2023 Target 145 ribu Unit, Berikut Kriteria Penerima dan Cara Daftarnya

Bedah Rumah Program BSPS PUPR 2023 Target 145 ribu Unit, Berikut Kriteria Penerima dan Cara Daftarnya

Bedah Rumah Program BSPS Kementerian PUPR. -Foto: dok PUPR/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program bedah rumah kembali dilanjutkan tahun 2023.

Program yang dikemas dalam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini menargetkan 145 ribu unit rumah. Sebelumnya, pada tahun 2022 capaian pembangunan rumah masyarakat melalui Program BSPS mencapai 183 ribu rumah. 

Program BSPS merupakan bantuan renovasi rumah dari pemerintah. Program bantuan bedah rumah atau perbaikan rumah khusus untuk warga tidak mampu.

Bantuan dimaksudkan untuk memberi tempat hidup yang lebih nyaman dan layak bagi mereka yang membutuhkan. Mengingat masih banyak warga miskin Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah BSPS Kementerian PUPR Berlanjut di 2023, Target 145 ribu Unit

Ada kriteria khusus bagi penerimanya yang diatur di Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Simak informasi mengenai kriteria penerima dan cara daftar bantuan bedah rumah BSPS sebagai berikut. 

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2011, ada beberapa kriteria penerima bantuan bedah rumah BSPS.

-Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.

-Berpenghasilan rendah, belum pernah menerima bantuan sejenis.

-Bersedia membentuk kelompok, diutamakan yang memiliki swadaya untuk membangun rumahnya.

-Rumah milik sendiri, memiliki kerusakan di atap, dinding, atau lantai.

-Komponen bangunan lengkap.

-Kepemilikan lahan rumah yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: