Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Bersama Penadah Barang Curian

 Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Bersama Penadah Barang Curian

Pelaku pembobol rumah kosong dan penadah barang curian diringkus polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong yang berada di Jalan Swadaya, Gang Bakti, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang belum lama ini.

Tersangka Adi Putra (20) diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Tri Sukses, Lorong Tri Mulyo, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang.

Petugas juga mengamankan seorang wanita yang menjadi penadah barang hasil curian yakni Misdalia (50) juga ditangkap di rumahnya di Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan ALL Palembang. 

Dalam aksinya, tersangka Adi Putra berhasil masuk ke rumah korban Shinta Mayasari (30) pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, rumah memang dalam keadaan kosong. 

BACA JUGA:Rumah Kosong di Sukarami Dibobol Maling, Outdoor AC hingga Kain Songket Palembang Lenyap Dicuri

Kemudian, tersangka Adi langsung mengambil barang-barang seperti kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua lembar kain songket khas Palembang dan sepatu kets. 

Tersangka Adi juga mengambil dua unit outdoor AC, dengan total kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui AKBP Haris Dinzah membenarkan telah menangkap pelaku pencurian rumah kosong dan penadahnya. 

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukil 14.00 WIB," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Selasa 24 Januari 2023. 

BACA JUGA:Bongkar Rumah Kosong di Plaju, 2 Pelaku Pencurian Sukses Bawa Kabur 2 Sepeda Motor

Dari hasil pemeriksaannya tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit blower atau fan AC outdoor merk LG sebelum dijual," ujar Haris Dinzah. 

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Seperti diberitakan, sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Swadaya, Gang Bakti, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang dibobol maling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: