Kemenkes Umumkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua Dimulai 24 Januari 2023, Cek Syaratnya di Sini

Kemenkes Umumkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua Dimulai 24 Januari 2023, Cek Syaratnya di Sini

Ilustrasi vaksin covid.--

SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan orang dewasa di atas usia 18 tahun memperoleh dosis keempat atau booster kedua mulai 24 Januari 2023 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

"Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum," bunyi poin pertama SE tersebut.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut vaksin booster kedua ini nantinya dapat diakses masyarakat di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi Covid-19 terdekat secara gratis.

BACA JUGA:Mengapa Perlu Vaksin Boster Kedua Bagi Lansia, Ini Syaratnya?

"Vaksin booster kedua masyarakat umum masih diberikan secara gratis," kata Maxi seperti dikutip dari CNNIndonesia

Menurut Maxi, masyarakat dapat menerima dosis booster kedua setelah melewati enam bulan sejak disuntik booster pertama. Pemberian booster kedua sendiri dilakukan setelah mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19.

"Booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di 2023, baik vaksinasi primer dan booster," ujar Maxi.

Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BACA JUGA:Warga Palembang Bisa Vaksin Booster di Puskesmas

Kemudian melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.

Program vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di sentra pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1," ujar Kemenkes.

Adapun, regimen booster kedua yang digunakan adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: