Lato-Lato Dilarang di Sekolah, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Perbolehkan Sekolah Lakukan Penyitaan
Sejumlah anak di Kabupaten Ogan Ilir tampak menikmati permainan lato-lato, yang saat ini memang sudah menjadi permainan sejuta umat. Foto : Hetty/Sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lato-lato kini sudah menjelma sebagai permainan sejuta umat. Dimanapun berada, permainan Lato-lato ini dengan mudah ditemui.
Bahkan, baru-baru ini viral di media sosial, permainan lato-lato sudah merambah hingga ke rumah sakit. Parahnya, pada saat itu para pasien sedang mendengarkan penjelasan dokter.
Karena beberapa fenomena di lapangan inilah, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat imbauan pelarangan permainan lato-lato dibawa ke sekolah.
Surat imbauan pelarangan permainan lato-lato tersebut tertuang dalam Nomor : 420/144/Sekr.3/D.Dikbud-OI/2023 tertanggal 20 Januari 2023. Surat ini ditujukan kepada Korwilcam Bidang Pendidikan, Kepala UPT SPMP negeri dan swasta, Kepala UPT SPD negeri dan swasta, dan Kepala UPT TK negeri dan swasta se-Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Lato-Lato Dilarang di Sekolah, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Perbolehkan Sekolah Lakukan Penyitaan
Menurut Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat imbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan maraknya permainan lato-lato di kalangan siswa, yang penggunaannya sering tidak pada tempatnya.
"Dan hal itu banyak mengakibatkan dampak negatif. Seperti, mengganggu kenyamanan belajar, cedera fisik, serta kerusakan sarana dan prasarana sekolah," paparnya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Sayadi berharap, dengan dikeluarkannya surat imbauan pelarangan ini dapat meminimalisir dampak negatif yang ada.
BACA JUGA:Lato-Lato Dilarang di Sekolah, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Perbolehkan Sekolah Lakukan Penyitaan
Untuk itu, pihak sekolah harus melarang peserta didik membawa alat permainan lato-lato atau barang mainan sejenis lainnya yang membahayakan dalam lingkungan sekolah.
Apabila ditemukan peserta didik membawa alat permainan lato-lato atau barang mainan sejenis lainnya dalam lingkungan sekolah, maka pihak sekolah berhak mengambil atau menahan mainan tersebut.
Tak hanya untuk sekolah, Sayadi juga mengimbau kepada orang tua siswa supaya mengawasi dan memastikan keamanan anak-anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: