Pasangan Suami Istri di Prabumulih Ini Pindahkan Harta Tetangga ke Rumahnya, Semua Disikat Tak Tersisa
Pasangan suami istri di Prabumulih ini pindahkan harta tetangga ke rumahnya semua disikat tak tersisa. foto: dok/sumeks.co. --
BACA JUGA: Begini Aksi Komplotan Pasutri Ngutil Minimarket Saat Beraksi
“Pulang ke rumah, ternyata dibobol maling. Seluruh barang-barang dalam rumah, habis diangkut pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek RKT, pelakunya mengarah kepada tetangga korban itu sendiri, Amat Dadepiya.
“Setelah ditangkap, ternyata dilakukan tersangka Amat bersama istrinya,” bebernya.
Sehingga pasutri itu ditahan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
BACA JUGA: Begini Aksi Komplotan Pasutri Ngutil Minimarket Saat Beraksi
“Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit televisi, 1 unit parabola mini, serta 1 unit dispenser beserta galon airnya,” urai Sri Djumiati. (chy/air)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: