Pembebasan Lahan Tahap Kedua Tol Palembang-Bengkulu, Warga 11 Desa di Musi Rawas Siap-siap Jadi Miliarder

Pembebasan Lahan Tahap Kedua Tol Palembang-Bengkulu, Warga 11 Desa di Musi Rawas Siap-siap Jadi Miliarder

Pembebasan lahan tahap kedua tol Palembang-Bengkulu. Warga 11 desa di musi rawas siap-siap dapat ganti rugi jadi miliarder, foto: bpjt pu/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Pembebasan lahan tahap kedua tol Palembang-Bengkulu. Warga 11 desa di Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan siap-siap dapat ganti rugi jadi miliarder.

Diketahui, 11 desa di Musi Rawas bakal terkena imbas dari pembangunan jalan tol Palembang - Bengkulu.

Untuk pengembangan lebih lanjut, seksi dari Taba Penanjung hingga Kepahiang. Kemudian, ke Kepahiang-Curup dan Lubuklinggau.

Jadi, ruas Taba Penanjung hingga Kepahiang akan memiliki dua terowongan. Terowongan pertama panjangnya sekitar 3,5 km. yang kedua panjangnya 500 meter.

BACA JUGA:Bukan Tandingan, Sumatera Selatan Miliki Jalan Tol Terpanjang dengan Durasi Pembangunan Tercepat di Indonesia

BACA JUGA:Musi Rawas dan Lubuklinggau Bukan Prioritas Akses Tol Palembang - Bengkulu, Ini Penjelasannya

“Kedua terowongan itu berada di lokasi yang berbeda. Mudah-mudahan pembangunannya bisa segera dilakukan,” ujarnya. 

Warga pemilik tanah dari 11 desa yang dilalui tol tersebut akan menerima uang ganti rugi lahan.

Pemerintah bakal menyiapkan uang pengganti rugi lahan warga yang dilalui tol Palmbang - Bengkulu tersebut.

Soal besaran ganti rugi tergantung luas tanah, yang harganya telah diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA:Bukan Tandingan, Sumatera Selatan Miliki Jalan Tol Terpanjang dengan Durasi Pembangunan Tercepat di Indonesia 

BACA JUGA:Musi Rawas dan Lubuklinggau Bukan Prioritas Akses Tol Palembang - Bengkulu, Ini Penjelasannya

Untuk mempermudah proses ganti rugi, pemerintah mengimbau kepada warga 11 desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen lahan yang dilalui tol.

Setiap pemilik lahan tidak akan menerima ganti rugi yang sama, namun merujuk dari kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, ada warga yang menerima uang pengganti mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: