Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Ibunda Yosua terlihat syok saat mendengarkan tuntutan 7 tahun terhadap Putri Candrawathi yang diyakini melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Foto: Tangkapan layar tvone --

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut Ringan

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Tahu Soal Senjata Api dan Magasin, Istri Ferdy Sambo: Saya Anak Tentara

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BACA JUGA:Abaikan Opsi Tampil Virtual, Hari Ini Bharada E Lebih Pilih Datang Langsung ke PN Jaksel Hadapi Ferdy Sambo

BACA JUGA:Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo, Tunjukkan Bukti Kapan Kliennya Diperiksa Kasus Suap Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: