Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Ibunda Yosua terlihat syok saat mendengarkan tuntutan 7 tahun terhadap Putri Candrawathi yang diyakini melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Foto: Tangkapan layar tvone --

JAMBI- SUMEKS.CO, Rosti Simanjutak Ibunda Yosua terlihat syok dan terpukul saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun terhadap Putri Candrawathi.

Ibunda meyakini Putri ikut skenario melakukan pembunuhan berencana anaknya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Rosti terus menangis sesenggukan. Dari layar tvone yang live memperlihatkan suasana rumah dan kondisi ibu korban.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Bharada E Beri Keterangan Bohong Soal Sarung Tangan

BACA JUGA:Abaikan Opsi Tampil Virtual, Hari Ini Bharada E Lebih Pilih Datang Langsung ke PN Jaksel Hadapi Ferdy Sambo

Usai memberikan keterangan kepada media, kapalanya disandarkan ke dinding dan berhenti berbicara sejenah sambil terus mengusap air matanya. ''Dia manusia seperti bukan manusia sifatnya,''teriaknya.

Rosti mendegar dan melihat sidang dengan agenda tuntutan di rumahnya Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, ditemani ayah korban. Dan sejumlah media yang meliputnya mulai kemarin.

Tuntutan itu menyakitkan. Bahkan Rosti minta Presiden agar turun tangan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Tahu Soal Senjata Api dan Magasin, Istri Ferdy Sambo: Saya Anak Tentara

''Itulah hati nurani ibu. Saya keceewa. Karena Putri juga aktor dari pembunuhan anak saya. Makanya minta agar hakim bisa maksimal menghukumnya,''kata Samuel Hutabarat, ayah korban Yoshua.

Sebelumnya, Jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari  terdakwa Ferdy Sambo telah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakw, yakni: Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dalam tuntutan dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: