Perda IMTA atau RPTKA Belum Rampung, Rp500 juta Retribusi Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 Diambil Pusat

Perda IMTA atau RPTKA Belum Rampung, Rp500 juta Retribusi Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 Diambil Pusat

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans OKI, Septa Akbar SE. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), belum rampung. Akibatnya, sebesar Rp500 juta retribusi IMTA tahun 2022 lalu diambil oleh pemerintah pusat. 

"Iya retribusi IMTA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sekarang ini nyebutnya diambil pusat untuk tahun lalu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Madani ST MSi melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Septa Akbar SE. 

Dijelaskan Septa, apabila proses Perda mengenai RPTKA itu selesai sehingga turunannya menjadi Perbup. Barulah retribusi nya bisa masuk untuk Kabupaten OKI. 

Tahun lalu, itu retribusi RPTKA Kabupaten OKI yang masuk pusat sebesar Rp 500 juta dari sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA). 

BACA JUGA:Batas Umur Pensiun PNS Wajib Dipatuhi, Lantas Bagaimana Bisa Pensiun Dini Massal? Aturan itu Sifatnya Harus

"Mudah-mudahan Perda RPTKA tahun ini selesai, sehingga retribusinya masuk Kabupaten OKI. Dengan alasan lumayan banyak TKA yang berkerja di Kabupaten OKI," terang Septa, kepada SUMEKS.CO, Selasa 17 Januari 2023.

Diungkapkan, terakhir retribusi RPTKA ini masuk menjadi pendapatan daerah Kabupaten OKI pada Oktober 2021. Setelah itu masuk dalam pendapatan pusat. Masing-masing TKA ini nilai pembayarannya berbeda-beda dan tergantung dengan kurs dollar. 

Adapun ketentuannya, lanjut Septa, adalah satu orang TKA membayar 100 dollar per bulannya. Retribusi RPTKA ini untuk masuk menjadi pendapatan Kabupaten OKI, merupakan TKA yang memang bekerja di Kabupaten OKI. 

Apabila seorang TKA tersebut bekerjanya di dua Kabupaten, maka retribusi RPTKA nya masuk dalam pendapatan Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Jampersal Dihapus, Ibu Hamil di Kabupaten Banyuasin Khawatir, Tapi Bisa Dapat Rp3.000.000 dari PKH

Masih kata Septa, dari sejumlah TKA yang bekerja di Kabupaten OKI, mayoritas bekerja di perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills. Disusul dengan penyebaran ke perusahaan lainnya. 

"Dari TKA yang bekerja ini rata-rata bagian teknik yakni engineering di PT OKI Pulp and Paper Mills," jelasnya. 

Septa menambahkan, untuk TKA yang bekerja di PT OKI Pulp and Paper Mills mencapai ratusan. Di Kabupaten OKI ini tersebar di beberapa perusahaan termasuk perusahaan kelapa sawit. 

"TKA yang bekerja ini berasal dari Tiongkok atau China, Malaysia, India dan Taiwan," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: