Perda IMTA atau RPTKA Belum Rampung, Rp500 juta Retribusi Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 Diambil Pusat
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans OKI, Septa Akbar SE. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: