Perda IMTA atau RPTKA Belum Rampung, Rp500 juta Retribusi Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 Diambil Pusat

Perda IMTA atau RPTKA Belum Rampung, Rp500 juta Retribusi Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 Diambil Pusat

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans OKI, Septa Akbar SE. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait