Tahun Ini, STNK Mati Pajak 2 Tahun Dihapus Datanya dan Statusnya Bodong, Turun ke Jalan Langsung Disita!

Tahun Ini, STNK Mati Pajak 2 Tahun Dihapus Datanya dan Statusnya Bodong, Turun ke Jalan Langsung Disita!

Tahun 2023 ini, jika STNIK mati pajak 2 tahun makan dihapus datanya dan statusnya bodong. Jika turun ke jalan langsung disita. foto: sumeks.co--

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan karena Korlantas Polri mencatat, sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih belum menunaikan kewajiban PKB. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: