Segera Daftar PKH atau Kartu Prakerja, Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000
Ilustrasi Bantuan UMKM.-Foto: dok/sumeks.co-
Selain itu juga tidak berstatus sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Pemerintah Menambah Anggaran Rp 5 Triliun Untuk Penerima Kartu Prakerja 2023
Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp5 Triliun untuk program Kartu Prakerja dengan jumlah sasaran 1,5 juta penerima.
Untuk insentif yang diberikan tahun ini besarannya lebih besar dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp4,2 juta. Insentif tersebut dibagi dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 Ribu yang diberikan 1 kali, lalu insentif survei sebesar Rp100 Ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Untuk jumlah anggaran dan kuota yang disampaikan pemerintah tersebut adalah jumlah yang diberikan salam kurun waktu 1 tahun di tahun 2023 mendatang.
Hanya bermodal KTP, UMKM bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id. Program ini ditujukan bagi pengangguran, orang yang sudah bekerja, maupun UMKM yang ingin meningkatkan keterampilan dan menjadi wirausaha.
Untuk pencairan dana bantuan langsung tunai Rp600.000 bisa melalui rekening BCA, dan BNI atau melalui dompet digital seperti DANA, Gopay, OVO dan LinkAja.
Adapun cara daftar dan alur agar dapat bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM membuat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id
2. Login ke dashboard www.prakerja.go.id dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia hingga tuntas
3. Klik Gabung ke gelombang yang sedang dibuka
4. Setelah itu, jika lolos, maka UMKM harus mengikuti pelatihan.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, UMKM akan menerima sertifikat kemudian diwajibkan untuk memberi rating dan ulasan dari platform yang dipiih. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id