Segera Daftar PKH atau Kartu Prakerja, Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000

Segera Daftar PKH atau Kartu Prakerja, Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000

Ilustrasi Bantuan UMKM.-Foto: dok/sumeks.co-

-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000

-Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000

-Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000

-Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.

Bantuan dana Kartu Prakerja

Selain Program Keluarga Harapan, pelaku UMKM juga bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari program pemerintah melalui program lainnya. Sangat dianjutkan bagi pelaku UMKM untuk mendaftar Program Kartu Prakerja tahun 2023. 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka, Apa Saja Syaratnya Cek Link Dibawah Ini, Ada Pelatihan Tatap Muka

Dilansir dari laman prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program bantuan Kartu Prakerja 2023 ini kembali akan disalurkan pada tahun 2023. Program ini bisa dimanfaatkan bagi pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp600.000 per orang dan mendapatkan bonus Rp100.000. 

Tak hanya itu, pelaku UMKM juga akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan senilai Rp3.500.000 untuk meningkatkan keterampilan di secara online. 

Gelombang 48 Program Kartu Prakerja ini akan dibuka kembali ditahun 2023. Peserta dari Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp600.000 per bulan. 

BACA JUGA:9 Langkah Mendapatkan Kartu Prakerja. Pasti Diterima

Link resmi pendaftaran Kartu Prakerja dengan cara mengakses www.prakerja.go.id. Saat ini pemerintah telah memperbaharui laman dashboard prakerja.go.id menjadi situs yang lebih interaktif dan tidak monoton.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja harus berstatus Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. Selain itu tidak sedang menempuh pendidikan formal. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lalu yang wajib adalah sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id