Tok, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun
Sidang pembacaan putusan terdakwa Sudarno di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 11 Januari 2023. Foto: fadli sumeks.co--
Diketahui sebelumnya, modus perkara yang menjerat para terdakwa yakni pada tahun 2018 silam, yang mana saat itu Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.
BACA JUGA:Sidang Gedung Pengering Gabah, Tiga Ahli Sebut Terdakwa Melanggar Hukum
Seharusnya pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada fakta nya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.
Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan, dan terbengkalai hingga tidak hanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar namun juga kerugian perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: