Kajari OKU Selatan Turun Tangan Jadi JPU Sidang Gedung Pengering Gabah

Kajari OKU Selatan Turun Tangan Jadi JPU Sidang Gedung Pengering Gabah

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa Asep Sudarno dan Firmansyah di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 7 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH turun gunung menjadi jaksa dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi gedung pengering padi dan jagung (Vertical Dryer) atas nama terdakwa Asep Sudarno, mantan Kadis serta Firmansyah, staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.

Sebagaimana terjadwal di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 7 Desember 2022, menghadirkan tiga orang ahli untuk didengarkan pendapatnya terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar.

Tiga ahli yang dimaksudkan yakni ahli keuangan negara Drs Siswo Sujono DEA, ahli auditor keuangan dari BPKP Sumsel Marzuki, serta ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Ferizki, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH.

Sementara, untuk dua terdakwa yakni terdakwa Asep Sudarno serta terdakwa Firmansyah, dihadirkan oleh Jaksa Kejari OKU Selatan secara online melalui layar monitor sidang dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Selamatkan Uang Negara, ini Jumlahnya

Dari pantauan, selain Kajari OKU Selatan suasana sidang turut dipantau langsung Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang ahli masih baru dimulai, dengan giliran bertanya pertama dari majelis hakim Tipikor Palembang.

Terdakwa Firmansyah bersama dengan terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis Ketahanan Pangan, dalam sidang perdana disangkakan oleh JPU OKU Selatan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementrian Pertanian dalam pengadaan alat pengering padi, kopi dan jagung untuk para kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.

Diantaranya dengan cara pencairan dana hibah Rp1,3 miliar oleh para terdakwa dilakukna pemotongan terlebih dahulu yang nilainya untuk terdakwa Asep Sudarno senilai Rp190 juta, sementara Firmansyah Rp55,8 juta.

Atas perbuatan keduanya dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: