Segera Keluarkan 3 Oknum Mahasiswa Tersangka, Rektor UIN RF Tunggu Apa Lagi? Korban Mahasiswa Itu Haknya Sama
Prof Dr Kasinyo Harto MA. Segera keluarkan 3 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah yang sudah tersangka. foto: edy/sumeks.co --
Pemberian sanksi tegas itu adalah untuk efek jera kepada mahasiswa yang lain.
“Seyogyanya pimpinan universitas harus tegas memberhentikan ketiga tersangka,” tandasnya.
Apalagi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel ini baru tiga orang. Kemungkinan bisa ada lagi.
"Jelas harus diberhentikan karena tersangka sudah tak layak lagi dipertahankan di universitas yang bersangkutan," tambah Kasinyo.
Kendati hal ini tidak bisa digeneralisir, namun dengan tidak adanya ketegasan rektorat akan berdampak buruk pada lembaga pendidikan, khususnya UIN RF Palembang sendiri.
Prof Kasinyo mengingat, pihak rektorat juga harus memberikan keadilan kepada korban, yang juga mahasiswa.
Untuk membuktikan komitmen kepada masyarakat bahwa UIN RF Palembang tidak mentolerir segala bentuk kekerasan.
"Dikhawatirkan nanti akan berdampak buruk pada lembaga itu sendiri," tukas Kasinyo.
Apalagi penetapan tersangka ini justru menjadi momen.
“Ini momen pas bagi pihak rektorat untuk mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan kampus,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: