3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara
Rektor UIN Raden Fatah palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg angkat bicara terkait penetapan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Foto: edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka
Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa 10 Januari 2023 siang di Polda Sumsel.
Sigit mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Sigit mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.
“Surat kami itu berjudul Mohon Keadilan sudah kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," tegas Sigit.
Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi.
Kms Sigit Muhaimin SH berharap dan mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga orang mahasiswa berinisial OR, N dan A.
BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan
Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari tiga bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi.
Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sumsel yang telah tanggap atas kasus ini,” tutup Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022 malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: