Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel

Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel

Tersangka Ansila digiring ke Rutan Pakjo Palembang. Foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berakhir sudah pelarian tersangka Ansila, DPO kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Tersangka Ansila ditangkap dari tempat persembunyiannya oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dibantu Polres OKI di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI, Senin 9 Januari 2023 malam.

Tersangka Ansila dinilai tidak kooperatif, pada saat gelar penyidikan Kejati Sumsel selalu mangkir dari pemanggilan tim penyidik, hingga masuk dalma Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian dikatakan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin melalui Kasi Penkum Moch Radyan SH MH saat di konfirmasi Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Diam-diam Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Bidang Pertambangan

"Ya benar, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Desa Pedamaran sekira pukul jam 5 sore, dan yang bersangkutan semalam langsung digiring ke Kejati Sumsel," kata Moch Radyan.

Untuk selanjutnya, kata Moch Radyan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,  usai dilakukan pemeriksaan oleh pidsus Kejati Sumsel.

Dia menerangkan, tersangka Ansila dijerat kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang, bersama dua orang tersangka lainnya.

Dua tersangka tersebut, lanjut Radyan yaitu mantan Kades Srinanti Kabupaten OKI atas nama Amancik, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada saat proses penyidikan.

BACA JUGA: Rusun ASN Kejati Sumsel Segera Rampung, Siap Dihuni Ratusan Jaksa

"Sementara satu lagi atas nama Pete Subur, yang bersangkutan adalah terpidana kasus narkotika dan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kayuagung," sebutnya.

Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.

Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.

Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: