Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, Arif Hidayatullah, akhirnya dihukum 12 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir (OKI) ini hanya bisa pasrah dan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kayu Agung.

Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Melissa SH, Selasa 31 Januari 2023. Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. 

Sama dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Desi Yumenti SH juga langsung menyatakan menerima vonis Majelis Hakim.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Minta Kasus Dugaan Penganiyaan Anggota PWI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

"Dalam proses persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan atau pembawa dengan tipu muslihat, memaksa atau dengan penyesatkan menggerakan orang melakukan persetubuhan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Melissa SH. 

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Penasihat hukum terdakwa dari  Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH mengatakan, terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. 

"Tadi sidang amar putusan tetap tertutup dan virtual. Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Usai dibacakan amar putusan, terdakwa menerima," kata Andi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Kepergok Korbannya, Wanita Pencopet Handphone di Pasar 16 Palembang Ini Pura-Pura Gila

Sekadar mengingatkan, sesuai dalam surat dakwaan, terdakwa warga Lampung ini telah melakukan pelecehan seksual dengan tipu daya terhadap pasiennya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 11 Agustus tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orangtua korban YA di Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.

Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan.

Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: