Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

BACA JUGA:Anggota Dewan Provinsi Sumsel yang Dilaporkan ke Polisi, Laporkan Balik Warga Belitang OKU Timur

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, bermula saksi Paini (ibu kandung korban) mendengar kalau di Desa Pancawarna ada seorang dukun yang hebat yang mampu mengobati orang sakit. Serta mengusir roh-roh jahat ataupun benda ghoib yang dapat membuat sial hidup seseorang yaitu terdakwa. 

Kemudian, membuat saksi menemui terdakwa dan meminta agar terdakwa Arif datang ke rumah saksi Paini untuk mengusir roh jahat. Serta membuang sial atau mengusir benda ghoib yang bisa membuat sial keluarganya dan korban. 

Kemudian Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Arif datang ke rumah saksi Paini dan langsung  membaca mantra. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa  melakukan ritual mandi malam dengan disaksikan oleh warga lainnya.

Kemudian, setelah dimandikan saksi Paini dan korban dirajah/dijampi-jampi oleh terdakwa. Setelah itu saksi Paini dan korban tidur di kamar sedangkan terdakwa Arif tidur diruang tamu bersama dengan saksi lain. 

BACA JUGA:Wanita Terkena Kasus Hukum Mulai Banyak di Kota Prabumulih, Polres Sampai Bangun Sel Tahanan Khusus

Keesokan harinya terdakwa berkata kepada korban dan ibunya, bahwa santet di dalam perut korban harus segera dikeluarkan. Kalau tidak nanti korban bisa meninggal dunia di usia 20 tahun atau menjadi perawan tua dan hidup. Korban dan ibunya akan sial/melarat selamanya dan apabila mau dibuang santetnya. 

Maka korban dan ibunya mengikuti ritual yang ditentukan oleh terdakwa. Karena saat itu saksi Paini takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga menyetujuinya. 

Ternyata itu semua akal muslihat terdakwa. Terdakwa meminta ibu korban pergi dan meninggalkan mereka berdua (terdakwa dan korban) untuk melakukan ritual. Saat itulah terjadi pelecehan seksual terhadap korban. Di bawah ancaman, korban disetubuhi oleh oknum dukun.

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar. Karena Setelah kejadian tersebut, korban sering melamun, murung dan seperti orang linglung yang mana korban pun mengalami trauma dan malu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: